Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber berhasil membongkar sindikat besar penipuan investasi berkedok trading saham dan aset kripto. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang ditangkap di wilayah Kalimantan Barat, tepatnya di Kota Pontianak dan Singkawang.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor mengalami kerugian mencapai Rp 3,05 miliar akibat dijanjikan keuntungan tinggi dari kegiatan investasi yang ternyata fiktif.
Modus Operandi Canggih: Gunakan Media Sosial dan Pelatihan Palsu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang sangat meyakinkan. Mereka menggunakan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Telegram untuk memancing calon korban.
“Para pelaku membuat akun dengan tampilan profesional, lengkap dengan logo, grafik saham, hingga sertifikat palsu agar korban percaya bahwa ini adalah lembaga investasi resmi,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Pelaku kemudian menyebarkan poster promosi dan tautan (link) yang mengarahkan calon korban ke grup WhatsApp atau Telegram. Di sana, korban dibujuk untuk mengikuti pelatihan trading saham dan kripto yang diklaim memberikan “pengetahuan profesional” dan menjanjikan keuntungan tetap 20–30 persen per bulan.
Kronologi Kasus dan Jalannya Penyelidikan
Laporan pertama diterima polisi pada 9 September 2025, setelah beberapa korban di Jakarta, Bandung, dan Surabaya menyadari uang mereka tidak pernah kembali.
Setelah masuk ke grup pelatihan, para korban diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening yang mengatasnamakan perusahaan investasi fiktif. Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
Hasil penyelidikan digital forensik menunjukkan, rekening penerima ternyata dikuasai oleh jaringan yang beroperasi lintas provinsi, dengan pusat aktivitas di Kalimantan Barat. Dari wilayah itu, dana kemudian dikirim ke rekening penampung lain yang berada di luar negeri.
Penangkapan di Kalbar dan Dugaan Jaringan Internasional
Setelah dilakukan pelacakan digital dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, tim Ditreskrimsus akhirnya menangkap tiga tersangka berinisial AR (32), HN (27), dan MK (35) di dua lokasi berbeda di Pontianak dan Singkawang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 unit ponsel,
4 laptop,
5 buku rekening bank dari berbagai nama,
serta kartu SIM internasional yang digunakan untuk komunikasi dengan rekan jaringan di luar negeri.
Polisi juga menemukan bukti transaksi keuangan lintas negara, termasuk transfer ke rekening di Malaysia, yang diduga menjadi pusat sindikat utama.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing serta aliran dana ke luar negeri,” ujar Kombes Ade Safri.
Dampak, Kerugian, dan Langkah Hukum
Total sementara kerugian korban yang sudah terverifikasi mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Polisi memperkirakan jumlah ini bisa bertambah karena masih banyak korban lain yang belum melapor.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana pencucian uang (TPPU), mengingat adanya perpindahan dana ke luar negeri yang mencurigakan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi digital, terutama yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Kombes Ade menegaskan, “Ciri-ciri penipuan seperti ini mudah dikenali: menjanjikan keuntungan tetap, tidak memiliki izin dari OJK, dan tidak transparan mengenai risiko. Bila menemukan hal seperti itu, segera laporkan.”
Masyarakat disarankan selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, atau lembaga resmi terkait.
Catatan Tambahan
Selain itu, penyidik mengingatkan agar publik tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencantumkan nama “pakar”, “profesor luar negeri”, atau “mentor bersertifikat internasional” tanpa bukti keaslian.
Kepolisian juga membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi fiktif serupa.
📰 Editor: [red]
📍 Sumber: Hasil Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan lapangan, dan data kepolisian
0 Comments