Breaking News

Masyarakat Minta ATR/BPN Tanjab barat jangan Tutup Mata terkait kisruh lahan adat desa badang dan PT.DAS


TANJAB BARAT- Kisruh lahan adat Desa Badang dan PT DAS, masyarakat meminta ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat tak tutup mata. Kamis (4/12/25).

Kisruh lahan adat masyarakat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat dan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) hingga kini belum ada tanda penyelesaian.

Konflik yang telah terjadi menahun ini telah menyita waktu dan tenaga masyarakat Desa Badang dalam upaya memperjuangkan tanah ulayat Desa yang diketahui telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit PT Dasa Anugrah Sejati (DAS).

Dari data yang berhasil dihimpun media ini terdapat sebanyak kurang lebih 3 ribu hektare tanah ulayat masyarakat Desa Badang yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit tanpa ada kordinasi pihak perusahaan dengan masyarakat.

Hal itu dibenarkan masyarakat Desa Badang. Menurut mereka lahan adat yang digarap oleh perusahaan selama bertahun-tahun ini tidak pernah ada pembicaraan serta kordinasi dengan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang.

" Tidak pernah ada pembicaraan perusahaan dengan masyarakat adat terkait pengarapan lahan adat Desa Badang, " kata warga kepada media pada Kamis (4/12/25).

Masyarakat adat Desa Badang juga meminta pihak ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat tidak tutup mata dan segera melakukan kroscek kelokasi agar dapat mengetahui secara langsung lahan adat masyarakat Desa Badang yang telah digarap oleh perusahaan secara sepihak.

" Kami minta pemerintah melalui ATR/BPN Tanjab Barat segera lakukan kroscek langsung kelapangan, agar tanah ulayat masyarakat Desa Badang kembali kepada masyarakat, " sebutnya.

Masyarakat juga menerangkan terkait beredarnya permintaan kepada Desa agar menyiapkan SK CP/CL itu merupakan permintaan salah alamat dan terkesan tidak memahami duduk persoalan yang terjadi dilapangan.

" Soal CP/CL itu cerita lama dan sudah jelas Poktan Imam Hasan Desa Badang kala itu pada 2024 lalu dengan tegas menolak sistem penyelesaian yang ditawarkan perusahaan dan juga kami menolak kompensasi dari perusahaan, " terangnya.

Hari ini yang kami perjuangkan adalah tanah ulayat masyarakat Desa Badang jadi tidak lagi berbicara dalam konteks kelompok tani.

" Yang berada di depan berjuang adalah Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat, bukan lagi kelompok tani, jadi salah alamat jika ada yang berupaya meminta SK CP/CL ke pemerintahan Desa, "ujarnya.

Sayangnya hingga berita diterbitkan pihak ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

Demikian juga pihak PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) yang di sebut-sebut telah mengarap tanah ulayat masyarakat Desa Badang juga belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun melalui via telepon.

Diharapkan pemerintah pusat melalui perpanjangan tangannya ATR/BPN kabupaten Tanjab Barat dapat segera mengurai benang kusut pada persoalan tanah ulayat masyarakat Desa Badang dan PT DAS.

0 Comments

Type and hit Enter to search

Close